Hari ini vonis terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan atas kasus suap yg di terimanya dari Artalyta suryani telah di putuskan, bahkan lebih berat 5 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (red. JPU). Yen di pikir² 20 tahun itu di nilai masih sangat kurang berat bagi seorang Jaksa yg menerima suap untuk penghentian suatu kasus (BLBI). Bayangkan bila di hitung kerugian atas tindakan sang oknum tersebut, bukan hanya negara tetapi seluruh element masyarakat di negeri ini sangat di rugikan. Semestinya memang hukuman mati
(pancung, tembak ataupun gantung) bagi para terpidana korupsi dan suap minimal hukuman seumur hidup
.
Hukuman untuk Urip lebih tinggi dari tuntutan karena sebagai terdakwa, Urip tidak kooperatif. Selama persidangan, Urip tidak mau membeberkan soal uang dari Artalyta Suryani senilai Rp 6 miliar itu sebagai uang suap.
Selain itu, Urip juga dinilai tidak mau bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar sindikat di Kejaksaan Agung
, karena sangat tidak mungkin bila Urip melakukannya sendiri. Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Urip 15 tahun dan denda Rp 250 juta.
Adakah hal yang dapat meringankan jaksa The Six Billion Rupiah Man itu?
Kita tahu hukum di Indonesia cenderung Pemaaf bagi kasus² tertentu, lain lagi dg kasus yg ecek² ( maling ayam, maling jemuran, dan byk lg). Dalam proses investigasi dan interogasinyapun ada intermezo (red. siksaan), blm lagi hal lainnya yg tentunya kita tahu seperti apa prosesnya. Sudah tidak aneh sandiwara di negeri ini…..
blogroll
d’Camz site
- Gejala & Pencegahan (Filariasis) Kaki Gajah Desember 1, 2009
- Jiwaku yang Sakit ?? November 18, 2009
- Introspeksilah Bangsaku November 11, 2009
- credit repair solution November 11, 2009
- Potret Buram Penegakkan Hukum November 5, 2009
shop dCamz
- Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.









September 5, 2008 at 12:19 pm
kok kecil ya cuma 500 jt, kenapa ga disuruh ngembaliin sesuai dengan besaran yang dia trima aja, adilkan.
—————————–
Me : Itulah hukum di dunia…
Juli 31, 2009 at 5:36 pm
…jejejeje….templatenya udah sama nih tinggal pr nya yg belum sama hehehe….